Definisi Bukti Potong Pajak Online dan Cara Membuatnya, Praktis dan Simple!

Berkembangnya teknologi yang pesat belakangan ini berpengaruh juga pada pengurusan pajak, utamanya dalam pembuatan bukti potong pajak. Jika dahulu bukti tersebut dibuat secara manual, kini bukti tersebut dilakukan secara online. Bukti potong pajak  secara online ini lebih praktis dan simple.

Mengingat bukti potong pajak ini sangat diperlukan bagi mereka yang dipungut pajak. Bukti inilah yang akan dibuat laporan dalam pembuatan SPT pajak penghasilan tahunan. Bukti online ini pun sama pentingnya dengan bukti potong pajak manual dan tetap akan dilampirkan dalam pembuatan laporan pembayaran pajak.

Mengulik Pentingnya Bukti Potong Pajak Online

Bukti potong pajak online menurut definisinya adalah dokumen yang berbentuk elektronik sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak secara online. Lalu apakah bukti pemotongan pajak online ini sedemikian vital?. Banyak sekali yang teledor tidak menyimpan bukti ini dengan baik.

Secara umum, bukti potong pajak ini sangat penting bagi yang memotong atau pihak yang pajaknya dipotong. Kedua pihak sama-sama membutuhkan bukti tersebut atas transaksi pembayaran/pemotongan pajak yang dilakukan. Entah itu untuk PPh atau PPN. Bukti tersebut tidak boleh dianggap remeh.

Adanya bukti potong pajak online bagi pemungut pajak adalah sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak baik PPh/PPN yang jadi kewajibannya. Sedangkan bagi pihak yang dipungut pajak adalah bukti tersebut telah melakukan pembayaran atau telah dilakukan pemotongan PPh.

Kedua pihak tersebut membutuhkan bukti tersebut saat membuat laporan SPT pajak. Tanpa adanya bukti tersebut dikhawatirkan tidak akan ada pengakuan bahwa telah melakukan pembayaran atau pemotongan pajak. Akibatnya subjek pajak bisa mendapatkan perintah untuk membayar lagi.

Selanjutnya setiap akhir tahun, pajak yang telah dipotong dan diserahkan ke pemerintah lewat kas akan jadi pengurang pajak bagi pihak wajib pajak. Tanpa adanya bukti potong pajak online tidak akan ada pengurangan sehingga harus membayar pajak sebesar PPh tertanggung tanpa dikurangi yang telah dipotong.

Ketahui Risiko Apabila  Tidak Memiliki Bukti Potong Pajak

Baik dicetak secara manual atau online, bukti potong pajak ini akan berisiko jika sampai tidak memiliki buktinya. Jika manual mungkin masih ada salinannya, tapi bukti potong pajak secara online belum tentu demikian. Baik untuk pemungut pajak atau wajib pajak adanya bukti tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.

Tentu saja ada risikonya jika sampai tidak memiliki bukti tersebut, karena bukti potong pajak online  adalah bukti sah sesuai yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Risiko terberat adalah bagi perusahaa/perorangan pemungut atau yang dipungut pajak tidak akan bisa mengkreditkan pajak PPh atau PPN.

Hal ini akan berdampak pada besar tanggungan pajak yang harus dibayar ke kas negara. Namun, dengan adanya bukti pemotongan ini nantinya dapat pakai untuk memperkecil kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Risiko seperti inilah yang harus diperhatikan dengan serius.

Berbeda bagi wajib pajak, apabila tidak menerima bukti potong pajak online yang telah dilakukan,maka tentunya tidak aka dapat mengkreditkan pajak yang telah jadi haknya. Sedangkan  bagi penerima upah atas pemotongan PPh pasal 21, adanya bukti potong pajak ini digunakan pada saat membuat laporan SPT pajak.

Cara Membuat Bukti Potong Pajak Lewat Aplikasi

Dari sekian banyak jenis bukti pemotongan pajak online, yang jadi perhatian dan harus diketahui adalah tentang proses pembuatan bukti potong pajak bagi pemungut pajak dan cara mendapatkan bukti potong pajak tersebut bagi wajib pajak. Berikut adalah tata cara membuta bukti tersebut lewat aplikasi e-Bupot;

       Masuk ke website khusus  online Pajak dan login.

       Login  ke aplikasi e-Bupot PPh 23/26, tekan  tombol + dan pilih jenis fasilitas e-Bupot  yang akan digunakan.

      Lengkapi data dengan mengisi NPWP dan nomor KTP, apabila terdapat dokumen referensi lainnya, klik tombol tambah dokumen.

     Pilih salah satu tanpa fasilitas dan lengkapi objek pajak lalu klik simpan.

     Pada halaman bukti potong, pilih menu Approve draft.

     Setelah berhasil, maka status akan berubah menjadi approved, nomor bukti potong pajak dan jumlah PPh akan muncul secara otomatis.

Dengan munculnya aplikasi untuk membuat bukti potong pajak online kini semakin memudahkan banyak kalangan yang ingin membayar pajak atau yang memungut pajak pada wajib pajak. Cara buatnya yang simple tentu akan memberikan kenyamanan pula karena tidak harus antri berlama-lama.