Berkembangnya teknologi yang pesat belakangan ini
berpengaruh juga pada pengurusan pajak, utamanya dalam pembuatan bukti potong
pajak. Jika dahulu bukti tersebut dibuat secara manual, kini bukti tersebut
dilakukan secara online. Bukti potong
pajak secara online ini lebih praktis dan simple.
Mengingat bukti potong pajak ini sangat diperlukan bagi
mereka yang dipungut pajak. Bukti inilah yang akan dibuat laporan dalam
pembuatan SPT pajak penghasilan tahunan. Bukti online ini pun sama pentingnya
dengan bukti potong pajak manual dan tetap akan dilampirkan dalam pembuatan
laporan pembayaran pajak.
Mengulik Pentingnya Bukti Potong
Pajak Online
Bukti potong pajak online menurut definisinya adalah dokumen yang berbentuk elektronik
sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak secara online. Lalu apakah bukti pemotongan pajak online ini sedemikian vital?. Banyak sekali yang teledor tidak
menyimpan bukti ini dengan baik.
Secara umum, bukti potong pajak ini sangat penting bagi yang
memotong atau pihak yang pajaknya dipotong. Kedua pihak sama-sama membutuhkan
bukti tersebut atas transaksi pembayaran/pemotongan pajak yang dilakukan. Entah
itu untuk PPh atau PPN. Bukti tersebut tidak boleh dianggap remeh.
Adanya bukti potong
pajak online bagi pemungut pajak
adalah sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak baik PPh/PPN yang jadi
kewajibannya. Sedangkan bagi pihak yang dipungut pajak adalah bukti tersebut
telah melakukan pembayaran atau telah dilakukan pemotongan PPh.
Kedua pihak tersebut membutuhkan bukti tersebut saat membuat
laporan SPT pajak. Tanpa adanya bukti tersebut dikhawatirkan tidak akan ada
pengakuan bahwa telah melakukan pembayaran atau pemotongan pajak. Akibatnya
subjek pajak bisa mendapatkan perintah untuk membayar lagi.
Selanjutnya setiap akhir tahun, pajak yang telah dipotong
dan diserahkan ke pemerintah lewat kas akan jadi pengurang pajak bagi pihak
wajib pajak. Tanpa adanya bukti potong
pajak online tidak akan ada pengurangan sehingga harus membayar pajak sebesar
PPh tertanggung tanpa dikurangi yang telah dipotong.
Ketahui Risiko Apabila Tidak Memiliki Bukti Potong Pajak
Baik dicetak secara manual atau online, bukti potong pajak ini akan berisiko jika sampai tidak
memiliki buktinya. Jika manual mungkin masih ada salinannya, tapi bukti potong
pajak secara online belum tentu
demikian. Baik untuk pemungut pajak atau wajib pajak adanya bukti tersebut
tidak bisa diabaikan begitu saja.
Tentu saja ada risikonya jika sampai tidak memiliki bukti
tersebut, karena bukti potong pajak online adalah bukti sah sesuai yang telah diatur
dalam undang-undang perpajakan. Risiko terberat adalah bagi
perusahaa/perorangan pemungut atau yang dipungut pajak tidak akan bisa
mengkreditkan pajak PPh atau PPN.
Hal ini akan berdampak pada besar tanggungan pajak yang
harus dibayar ke kas negara. Namun, dengan adanya bukti pemotongan ini nantinya
dapat pakai untuk memperkecil kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Risiko
seperti inilah yang harus diperhatikan dengan serius.
Berbeda bagi wajib pajak, apabila tidak menerima bukti potong pajak online yang telah
dilakukan,maka tentunya tidak aka dapat mengkreditkan pajak yang telah jadi
haknya. Sedangkan bagi penerima upah
atas pemotongan PPh pasal 21, adanya bukti potong pajak ini digunakan pada saat
membuat laporan SPT pajak.
Cara Membuat Bukti Potong Pajak
Lewat Aplikasi
Dari sekian banyak jenis bukti pemotongan pajak online, yang jadi perhatian dan harus
diketahui adalah tentang proses pembuatan bukti potong pajak bagi pemungut
pajak dan cara mendapatkan bukti potong pajak tersebut bagi wajib pajak.
Berikut adalah tata cara membuta bukti tersebut lewat aplikasi e-Bupot;
●
Masuk ke website khusus
online Pajak dan login.
●
Login
ke aplikasi e-Bupot PPh 23/26, tekan
tombol + dan pilih jenis fasilitas e-Bupot yang akan digunakan.
● Lengkapi data dengan mengisi NPWP
dan nomor KTP, apabila terdapat dokumen referensi lainnya, klik tombol tambah
dokumen.
● Pilih salah satu tanpa fasilitas dan
lengkapi objek pajak lalu klik simpan.
● Pada halaman bukti potong, pilih
menu Approve draft.
● Setelah berhasil, maka status akan
berubah menjadi approved, nomor bukti
potong pajak dan jumlah PPh akan muncul secara otomatis.
Dengan munculnya aplikasi untuk membuat bukti potong pajak online kini semakin memudahkan banyak kalangan yang ingin membayar pajak
atau yang memungut pajak pada wajib pajak. Cara buatnya yang simple tentu akan
memberikan kenyamanan pula karena tidak harus antri berlama-lama.